Politik

Tak Ada Niat Jahat juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

×

Tak Ada Niat Jahat juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Sebarkan artikel ini



loading…

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula. Tom dalam putusan hukum tersebut memang disebut tidak memiliki niat jahat. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa proses hukum tidak hanya diperuntukkan terhadap seseorang yang mempunyai niat jahat. Seseorang yang tidak sengaja atau lalai juga bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.

Hal itu terkait putusan 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom dalam putusan hukum tersebut memang disebut tidak memiliki niat jahat.

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

“Kalau kita melihat suatu kejadian di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat itu ada pertanggung jawaban hukum,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025).

Gayus mencontohkan kasus di mana seseorang tidak mempunyai niat untuk menghilangkan nyawa seseorang dalam sebuah kecelakaan. Maka, seseorang yang menyebabkan orang lain meninggal tetap bisa diproses hukum.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor