loading…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons iklan jual beli pulau kecil wilayah Indonesia termasuk di Anambas pada situs jual beli pulau Private Islands Online. Foto/Agi Ilman
“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujarnya di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, pulau-pulau di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proporsi kepemilikan. “Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” ujar Bima.
Baca juga: 5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang perlu dijaga, termasuk aspek regulasi dan kepemilikannya. “Pada intinya kita akan menginventarisir wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga baik regulasinya maupun status kepemilikannya,” tambahnya.
Diketahui, beberapa pulau tercantum dalam laman jual beli online sebagai pulau pribadi yang disebut-sebut memiliki potensi pengembangan eco resort. Situs jual beli pulau tersebut menampilkan informasi mengenai lokasi, potensi pengembangan, hingga status perusahaan pengelola yang disebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).