loading…
Puspadaya Perindo menerima laporan langsung mengenai dugaan kekerasan seksual melalui audiensi dengan pelapor. Foto/Istimewa
Pelaporan ini diterima langsung oleh Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri A Nadeak, Sekretaris Jenderal Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu, dan selaku Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amy Kamila. Pertemuan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat terkait pelanggaran hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Puspadaya Perindo menyatakan keprihatinan mendalam atas substansi laporan, dan menegaskan penolakan tegas terhadap segala bentuk penyelesaian di luar mekanisme peradilan. “Kami menolak seluruh upaya transaksional maupun tekanan untuk berdamai, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak anak yang dijamin undang-undang,” tegas Amriadi Pasaribu.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2025, Puspadaya Perindo Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Anak dari Kekerasan