loading…
Guru besar Hukum Internasional UI Prof. Hikmahanto Juwana berpandangan bahwa Indonesia berada dalam tekanan agar mengadopsi ketentuan-ketentuan FCTC ke dalam kebijakan domestik. FOTO/IST
“Termasuk melalui regulasi turunan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni PP 28/2024, dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang salah satunya mengusulkan kebijakan kemasan polos tanpa identitas merek bagi produk rokok,” kata Hikmahanto dikutip, Senin (2/6/2025).
Hikmahanto mencontohkan pendekatan berbeda dilakukan Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang selektif dalam merespons perjanjian internasional. Walaupun ikut aktif dalam pembentukan berbagai konvensi global, AS kerap menolak untuk meratifikasi jika dirasa tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya.
“Indonesia harus seperti Amerika Serikat yang tahu betul apa arti dari suatu kedaulatan. Kalau misalnya kepentingan nasional kita terganggu, kita akan mengatakan tidak akan ikut dalam perjanjian,” tegas Prof. Hikmahanto.
Prof. Hikmahanto mengatakan, meskipun FCTC belum pernah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia sejak diperkenalkan pada 2002, pengaruhnya dinilai telah terasa, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait potensi intervensi pihak asing terhadap kebijakan dalam negeri Indonesia.
“FCTC dianggap sebagai alat tekanan global terhadap negara-negara penghasil tembakau. Indonesia secara konsisten menolak meratifikasi perjanjian tersebut,” ujar Prof. Hikmahanto.