loading…
Misri Puspita Sari, salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK. Foto/Ist
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurutnya, saat ini LPSK sedang melakukan proses penelaahan awal terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan Misri.
Baca juga: Bunuh Brigadir Anggota Propam Polda NTB, 2 Perwira Polisi Ditahan
Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan atau lebih, tergantung kelengkapan informasi yang diterima.
“LPSK akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemohon, kuasa hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini,” jelas Susilaningtyas.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi penting dan relevan untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar serta melibatkan pihak lain dalam kasus tersebut.