loading…
Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati diputus kontrak kerjanya seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka provokasi. Foto/Dok SindoNews
Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur mengungkapkan pemutusan kontrak itu dialami kliennya setelah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja,” kata Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Oleh sebab itu, ia mengaku bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Laras. Abdul menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orang tua dan adiknya.
“Alasannya karena klien saya Mbak Laras belum menikah, sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya,” ujarnya.