loading…
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan soal kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Sebanyak 20 prajurit ditetapkan tersangka. Foto/Danandaya Aria Putra
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menambahkan, dalam kasus kematian Prada Lucky, Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka.
“Kenapa jumlah personel yang diterapkan sebagai tersangka cukup banyak? Karena memang kejadian (dugaan penyiksaan) tidak berlaku pada satu hari,” ujar Wahyu di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: 20 Prajurit Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Prada Lucky
Dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang prajurit yang berinisial Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR sebagai tersangka. Sebanyak 16 prajurit lainnya yang dilakukan pemeriksaan secara intensif, kini juga telah ditetapkan tersangka.
“Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang. Untuk yang 16 orang menyusul ini, karena baru selesai pemeriksaan di Subdenpom di Ende,” ujarnya.
Kini pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui peran dari para tersangka atas kematian Prada Lucky. “Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang,” tuturnya.