loading…
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Presiden Partai Buru Said Iqbal memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang Upah Minimum Propinsi (UMP). DPR menyatakan PP 51 tentang Penetapan UMP sudah tidak berlaku. FOTO/SINDOnews/ACHMAD AL FIQRI
“Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” kata Dasco usai pertemuan.
Kendati demikian, Dasco menyampaikan, Pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan UMP agar elemen buruh dan pengusaha tak dirugikan. Langkah itu, kata Dasco, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh beberapa waktu lalu.
“Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh.bDan karena PP 51 sudah tidak berlaku, karena menyusaikan pengumpahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama,” ucap Dasco.
Merespons hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengucapkan terima kasih kepada Dasco yang telah memfasilitasi audiensi elemen buruh denganemerintah. Said pun menyatakan setuju dengan usulan Dasco yang membahas kembali ppenetapan UMP bersama Pemerintah.
“Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju,” terang Said.
“Oleh karena itu, kami bersepakat tidak harus 21 November, kebijakan upah minimum dalam bentuk Permenaker dikeluarkan. Bisa saja akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan force major, di mana putusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” katanya.
(abd)