loading…
Majelis Masyayikh menggelar Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal. Foto/istimewa
Kegiatan ini dilaksanakan pada 10-12 Juli 2025 di Kota Tangerang dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pengasuh pesantren, pakar dan akademisi pesantren, serta perwakilan pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag).
Uji publik ini merupakan bagian akhir dari serangkaian proses yang telah dimulai sejak 2023. Dimulai dari kajian awal mengenai pemetaan tipologi dan pola pendidikan pesantren nonformal, Majelis Masyayikh kemudian menyusun dokumen Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal pada tahun 2024, yang selanjutnya disahkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1104 Tahun 2025.
Baca juga: Internasionalisasi Pesantren Indonesia Dimulai dari MQK 2025
Dokumen SPMI-SPME tersebut memuat dua sistem utama yakni, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh Dewan Masyayikh di tingkat satuan pendidikan pesantren dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dijalankan secara nasional oleh Majelis Masyayikh.
Pendidikan pesantren jalur nonformal sebagai bentuk paling otentik dari tradisi pesantren di Indonesia. Sebelum hadirnya pendidikan berjenjang dan formal, pesantren tumbuh dari tradisi pengkajian kitab kuning yang tidak hanya mentransmisikan ilmu, tetapi juga nilai-nilai akhlak dan aqidah.