Politik

TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?

×

TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?

Sebarkan artikel ini



loading…

Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan kerja Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Kejagung, Senin (15/1/2024). FOTO/DOK.BADIKLAT KEJAKSAAN

JAKARTA – Pengerahan Anggota TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia memunculkan dugaan perseteruan antarlembaga penegak hukum. Presiden Prabowo Subianto harus segera mengambil sikap atas situasi tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Sindo Sore yang ditayangkan SindoNews TV, Selasa (13/5/2025) sore. Menurutnya, tidak ada dokumen atau data pasti yang menyatakan konflik muncul antarlembaga hukum tapi ada beberapa fakta terbuka yang mengarah pada dugaan tersebut.

Pertama, adanya penguntitan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang sebenarnya sudah dinyatakan selesai. Kedua, setelah adanya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, TNI masuk dalam ranah penegakan hukum, seperti menangkap pelaku narkoba dan melakukan penggeledahan bersama Kejaksaan terkait dugaan minyak ilegal di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Baca juga: Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif

“Konflik Kejaksaan dan Kepolisian juga muncul, selain tadi penguntitan, dalam pembahasan RUU KUHAP. Ada pertentangan antara asas dominus litis dan juga tentang diferensiasi fungsional yang telah ditetapkan. Mereka rebutan,” kata Sugeng dikutip, Selasa (13/5/2025).

Berdasarkan pengamatan IPW, perseteruan nyata yang terlihat adalah adanya kasus-kasus tambang dan lingkungan hidup yang kemudian diambil alih proses penegakan hukumnya oleh Kejaksaan. Padahal dalam kasus hukum tambang, ada pasal-pasal di dalam UU Minerba yang menjadi kewenangan polisi. Selain itu, kasus pagar laut ketika sudah dituntaskan dalam penyidikan tindak pidana umum, Kejaksaan tidak mau menerima perkara tersebut, meminta ditetapkan pasal korupsi.

“Ini adalah tanda-tanda yang memang ada perseteruan dalam pandangan saya. Di satu sisi Kejaksaan dengan Polri, di satu sisi TNI mengambil alih juga,” katanya.

Sugeng menegaskan, bahwa situasi ini merupakan tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto. Rakyat sebaiknya tidak dipertontonkan perseteruan-perseteruan tersebut.

“Presiden harus mengambil sikap politik dalam politik hukumnya seperti apa,” katanya.

Baca juga: TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

arief konsisten jackpot mahjongmahjong update barupg soft ngedown mahjong gampang menangmantan barista sukses jp mahjong wayswild selayar mahjong wins 2beli freespin mahjong wins 3kaisar89slot gacormahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor