loading…
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringtan keras kepada Anggota KPU RI, Idham Holik karena terbukti melanggar kode etik. Foto/DKPP
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
Baca juga: Disebut Intimidasi KPU Daerah, Idham Holik Berdalih Hanya Kelakar
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
DKPP menilai, Idham Holik terbukti telah memberi usulan terhadap penerbitan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tentang pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa.