loading…
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia pun dinyatakan bebas. Foto: Dok Sindonews
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, abolisi biasanya bersifat personal. Sehingga, mereka yang diberikan abolisi harus sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Anies Ungkap Pesan Menyentuh Tom Lembong usai Dapat Abolisi
“Umumnya abolisi itu sepertinya personal. Terkait ini nanti kita lihat. Kalau tidak disebut di situ ya berarti hanya personal (Tom Lembong),” ujar Anang, Jumat (1/8/2025).
Kejagung masih menunggu Keppres dari Presiden Prabowo termasuk siapa-siapa saja nama yang menerima abolisi. Anang mengaku belum bisa merinci lebih jauh terkait ini. “Saya belum melihat Keppresnya, nanti kita tunggu Keppresnya seperti apa,” katanya.