loading…
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto/Arif Julianto
“Insyaallah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di lokasi, Selasa (22/7/20245).
Zaid menjelaskan, upaya hukum banding diambil lantaran pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Apa yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memuat bantahan dari pertimbangan majelis.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Foto/Nur Khabibi
Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula