loading…
Hakim menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi kegiatan importasi gula. Foto/SINDONEWS TV
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Hakim Alfis membacakan surat putusan Tom Lembong.
Baca juga: Breaking News! Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara beserta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan tanpa membayar uang pengganti.