loading…
Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok menegaskan pengusaha travel wajib memberikan kejelasan dan penyelesaian kepada calon jemaah furoda. Foto/SindoNews
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) M Mufti Mubarok menegaskan, pengusaha travel wajib memberikan kejelasan dan penyelesaian kepada calon jemaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian hukum yang berlaku.
“Kegagalan keberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Jadi seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan Haji Furoda, tidak boleh abai terhadap hak konsumen. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” ujar Mubarok di Jeddah, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda, BP Haji: Calon Jemaah Jangan Tertipu!
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, BPKN RI akan memfasilitasi proses pengaduan maupun mediasi antara calon jamaah dengan pihak penyelenggara travel.
“BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tambahnya.
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Begini Asal Usul dan Sejarahnya