loading…
Jemaah melaksanakan ibadah di Masjidilharam, Makkah. Foto/istimewa
Seperti diketahui, Kemenag membekukan sementara izin operasional 345 PPIU karena dianggap belum melakukan sertifikasi yang diwajibkan pemerintah sejak berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 tahun 2021.
“Travel umrah PT Garislurus sudah dipastikan memiliki izin operasional. Informasi pembekuan sementara oleh Kemenag karena adanya missed data,” kata pemilik Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta, Katrin Swasono, Senin (14/10/2024).
Katrin mengatakan, travel umrah Garislurus Lintas Semesta sudah tersertifikasi dari lembaga berwenang yang berafiliasi dengan Kemenag dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nilai akreditasi A sejak tanggal 6 Mei 2024. “Kami melaporkan sertifikasi tersebut pada 27 Juni komplet dengan dokumen penunjang,” jelasnya.
Katrin mengaku kaget saat menerima pemberitahuan travel umrahnya masuk dalam daftar 345 PPIU yang dibekukan Kemenag pekan lalu. Pihaknya kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak Kemenag.
“Kami telah mengunjungi kantor Kemenag pusat dan menyampaikan adanya error administrasi pembekuan izin PPIU Garislurus. Alhamdulilah, pihak Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut,” katanya.
Pada 9 Oktober lalu, Kemenag telah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah. Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah travel umrah Garislurus.
Katrin berharap persoalan seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Kita berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena bukan hanya kami saja yang dirugikan, tapi juga para jemaah kami,” ucap Katrin.