loading…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru soal kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Foto/Dok
“Jadi sekarang yang sudah dibatalkan totalnya sudah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat sudah dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk dalam garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk kasus pagar laut yang ada di Kabupaten Bekasi, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi tegas di mana lima di antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan dan satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, saat ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang berada di atas air tersebut.
“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada di luar garis pantai. Namun, saat ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berkomitmen akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
(akr)