loading…
Gibran Rakabuming Raka ketika dilantik sebagai Wakil Presiden. Foto/Dok BPMI Setpres
Pieter menganggap narasi yang dibungkus seolah-olah demi kepentingan rakyat justru tersembunyi kepentingan sempit yang bisa menyesatkan arah reformasi. Dalam catatan analisis politiknya, dia menegaskan langkah tersebut sangat berbahaya jika tidak dilandasi bukti hukum yang kuat, karena berpotensi menjadi upaya makar terselubung.
Dia berpesan, kritik terhadap kekuasaan memang perlu, tapi bukan berarti segala ketidaksukaan bisa dijustifikasi dengan dalih pemakzulan. “Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah salah satu ide paling berbahaya yang pernah muncul dalam lanskap demokrasi Indonesia pasca-Reformasi,β kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Menakar Seberapa Serius Desakan Pemakzulan Gibran
βIa bukan hanya sembrono secara hukum, tapi juga berpotensi mengoyak kepercayaan publik terhadap konstitusi dan stabilitas politik nasional,” sambungnya.
Dalam konteks ini, kata dia, surat dari Forum Purnawirawan TNI yang secara terbuka mendesak MPR untuk memakzulkan Wapres Gibran patut dipertanyakan niat dan arah politiknya. Menurutnya, dalam demokrasi, gagasan memang tak pernah dilarang.
Namun, dia menilai tidak semua gagasan layak diperjuangkan. Ketika usulan pemakzulan diajukan tanpa dasar hukum yang sahih, tanpa skandal besar yang tak terbantahkan, tanpa pelanggaran berat konstitusi oleh sang Wapres, maka itu bukan sekadar wacana, melainkan potensi ancaman terhadap sistem ketatanegaraan. “Ini adalah bentuk kriminal terhadap konstitusi,β ujarnya.
Baca juga: Prabowo Buka Pintu Temui Forum Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran