loading…
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memotret mayoritas pelaku judi online (judol) menggunakan mayoritas penghasilannya untuk deposit. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online,” kata Ivan.
Dari data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta per bulan mengalihkan 69,95% untuk judol. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta-Rp2 juta mengalihkan 41,35% untuk judol.
Adapun masyarakat yang berpenghasilan Rp10 juta-Rp20 juta mengalihkan pendapatannya sebesar 34,68% untuk judol. Sementara yang berpenghasilan Rp2 juta-Rp5 juta mengalihkan 33,06% untuk judol.
“Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu – Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900-nya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” terang Ivan.
“Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan deposit yang kecil yang bawah jadi depositnya cenderung Rp100.000 sampai Rp1 juta,” papar Ivan.
(rca)