loading…
IMC hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Foto: Ist
IMC mengapresiasi Komisi III DPR yang membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang. Dengan melibatkan publik, DPR memastikan proses legislasi berjalan inklusif dan mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat, terutama memberikan masukan atas pasal-pasal yang dianggap krusial.
Baca juga: Baleg DPR Bahas RUU Perampasan Aset Paralel Bersamaan dengan RKUHAP
“Pada Agustus lalu kami telah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR dengan tembusan Ketua Komisi III. Kami menyampaikan untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat, dan memberikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami telah pegang,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center Yerikho Alfredo Manurung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Indonesia Millennials Center sebelumnya telah mengadakan Seminar Hukum tentang RKUHAP pada Juli menghadirkan sejumlah narasumber akademisi yakni Suparji Ahmad, Guru Besar Universitas Al Azhar Azmi Syahputra, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Praktisi Hukum Saor Siagian. Adapun hasil diskusi tersebut merekomendasikan beberapa pasal yang dianggap krusial untuk diberikan masukan dan disampaikan dalam forum RDPU dengan Komisi III DPR RI.
Yerikho menyampaikan pandangan atas pasal-pasal di RKUHAP, dan memberikan rekomendasi khusus yaitu ‘Collaborative Functional System’ yang menekankan pada sinkronisasi dan kolaborasi antara Kepolisian dan Kejaksaan. Penetapan tersangka harus melalui mekanisme yang lebih jelas untuk menghindari larutnya proses hukum dan bolak-baliknya berkas antara Kepolisian dengan Kejaksaan.
“Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat agar proses penegakan hukum lebih efisien. Selain itu, kami juga sampaikan perihal penyadapan, upaya paksa, dan penguatan peran penasihat hukum kepada Komisi III,” tuturnya.