Ekonomi

Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

×

Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?

Sebarkan artikel ini



loading…

Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda motor? Foto/Dok

JAKARTAOpsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Pertanyaannya, apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsen pajak berlaku.

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melansir Direktorat Jenderal Pajak atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sini diartikan sebagai opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di antaranya adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cara Menghitung Opsen PKB

Dari beleid diterangkan, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Contohnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1%.

Sebagai simulasi, bila sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, maka tarif PKB adalah 1,1 persen.

Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).

Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

cheat game online 2025panduan gachor anti rungkadstrategi maxwin paus mahjong wins 2cheat game online tanpa apkfitur game big win bikin maxwin gampangstrategi cerdas lucky nekofenomena legenda naga hitamgame profit online mahjong ways terbaikkegacoran tanpas batas mahjong ways 2pelajaran berharga jackpot mahjong ways 2pola full jackpot mahjong ways 2rtp mahjong ways tertinggi khususakun vvip rahasia maxwinmenang lebih sering mahjong waysmengungkap rahasia mahjong winstransformasi kejutan mahjong ways x1000game online mudah menanglangkah pasti perkalian olympus x1000pecahan tanpa henti scatter hitamsabung ayam onlinebocoran terbaru mahjong ways 2kesempatan berulang winrate tinggimahjong bukan kaleng kalengtips dan trik olympus 1000top 5 game mahjong paling profittrik starlight lawas cuan maksimalcara rahasia menghasilkan jackpot mahjong waysjackpot besar scatter hitam mahjong waystrik jitu pola mahjong wayskeseruan tiada akhir mahjong waysmudah menghasilkan maxwin mahjong waysmahjong ways siap kucurkan danapetir merah gates of olympuspola jackpot wild west goldtrik mudah menang admin jarwotrik super gacor wild banditobocoran langkah mudah jpbongkar rahasia menang mahjong wins 3akun jackpot sweet bonanzaakun sweet bonanza xmas gacorcheat scatter game onlinegabungan rahasia mahjong ways 2rahasia akun spesial mahjong waystawaran menggiurkan situs resmislot gacorslot demokaisar89