loading…
Pemerintah berencana menyulap 20 juta ha hutan menjadi lahan untuk cadangan pangan, energi, dan air. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
Menurutnya, rencana itu guna memanfaatkan lahan hutan cadangan sebagai sumber ketahanan pangan, energi, dan air.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif AKAR Global Inisiatif, Erwin Basrin khawatir jika 20 juta hektare hutan akan memicu deforestasi dan kerusakan lingkungan jika dilakukan di kawasan hutan primer atau kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi.
“Hal ini akan mempercepat hilangnya hutan Indonesia yang sudah dalam kondisi kritis. Deforestasi ini akan memperburuk perubahan iklim, merusak ekosistem, dan mengancam spesies endemik. Pembukaan lahan dalam skala besar, jika tidak disertai pengelolaan yang hati-hati, dapat menyebabkan erosi, degradasi tanah, pencemaran air, dan gangguan siklus hidrologi. Ini pertimbangan dari segi ekologis yang ujungnya akan menyebabkan bencana ekologis,” tegas Erwin Basrin kepada wartawan, Senin (20/11/2025).
Meski demikian, jika kebijakan penyiapan 20 juta hektare hutan untuk cadangan pangan, air, dan energi akan tetap dilaksanakan, Direktur Eksekutif AKAR menyarankan agar tetap memperhatikan beberapa kondisi.
“Pemerintah harus memprioritaskan pemanfaatan lahan terdegradasi atau lahan tidak produktif daripada membuka hutan primer atau kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi. Lahan terdegradasi yang sudah tidak lagi berfungsi optimal dapat dipulihkan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan atau energi tanpa memperburuk deforestasi,” saran Erwin.
Selanjutnya, Erwin berharap pemerintah memperhatikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan lokal harus menjadi prioritas utama. Sebelum membuka lahan, pemerintah perlu melakukan pemetaan wilayah adat dan pengakuan hukum terhadap hak-hak mereka.