loading…
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk Laga Hasto vs KPK di Praperadilan yang tayang di iNews, Selasa (21/1/2025) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INEWS
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di Praperadilan’ yang tayang di iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang maju ke sidang itu bukan langsung penyidiknya yang sudah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang ada di Biro Hukum yang diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidak sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di antaranya berupa legalisir BAP keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti awal dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan kepada teman-teman di biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.
(abd)